PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN DAERAH TINGKAT II...
Pasal 2
(1) Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat berkedudukan di Kota Stabat. (2) Tempat kedudukan Instansi-instansi Vertikal Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Langkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
