PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA KESATUAN...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Terhitung mulai saat dialihkannya hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah dan Perusahaan Negara Hasil Laut ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2202), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1966 (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 2) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan tersendiri.
