PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1981 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA KESATUAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pelaksanaan segala sesuatu yang berhubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk perubahan Anggaran Dasar Perusahaan tersebut dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
