PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 30
BAB 6 — BIRO
(1) Unit Pelaksana Teknis Fakultas adalah sarana penunjang teknis sebagian tugas Fakultas yang berada di bawah Dekan. (2) Unit pelaksana Teknis Fakultas dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab langsung kepada Dekan. (3) Besar kecilnya Unit Pelaksana Teknis Fakultas, ditentukan berdasarkan beban kerja.
