PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 29
BAB 6 — BIRO
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut pada Pasal 28, Laboratorium/Studio mempunyai fungsi :
a. mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sebagian cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan; b. mempersiapkan sarana penunjang untuk melaksanakan penelitian dalam satu atau sebagian cabang ilmu teknologi, atau seni tertentu sesuai dengan bidang studi yang bersangkutan.
