PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 26
BAB 6 — BIRO
Kelompok Pengajar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan
pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keaahliannya/ilmunya, serta memberi bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa di dalam proses pendidiknya.
