PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI UNIVERSITAS/INSTITUT NEGERI
Pasal 25
BAB 6 — BIRO
(1) Kelompok Pengajar adalah tenaga pengajar di lingkungan Fakultas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada atasan masing-masing dalam lingkungan Fakultas.
(2) Kelompok Pengajar terdiri dari : a. tenaga pengajar biasa; b. tenaga pengajar luar biasa.
(3) Jenis dan jenjang kepangkatan tenaga Pengajar diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
