PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN...
Pasal 4
PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN yang sebelumnya berkedudukan sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri, maka penghasilan dan pembiayaan lain yang berhak diterimanya sebagai Pejabat Negara atau Pegawai Negeri dihentikan pembayarannya selama ia menjabat sebagai PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
