PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1978 tentang KEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN...
Pasal 3
Disamping gaji pokok dan tunjangan bulanan yang dimaksud dalam Pasal 2, bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN disediakan pula setiap bulan : a. seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya; b. seluruh biaya rumah-tangganya; c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
