Pasal 11
(1) Dalam hal bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN meninggal dunia, kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah, diberikan tunjangan janda/duda yang besarnya 50% (lima puluh persen) dari tunjangan yang bersifat pensiun terakhir yang diterima oleh mendiang suaminya atau mendiang isterinya. (2) Tunjangan janda/duda dimaksud dalam ayat (1) dibayarkan mulai bulan keempat bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN meninggal dunia. (3) Selain tunjangan janda/duda dimaksud dalam ayat ( 1), kepada janda/ duda bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN diberikan :
a. tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan pensiun yang berlaku bagi janda/duda pegawai Negeri;
b. biaya rumah-tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon serta pemeliharaan;.
c. biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya. (4) Tunjangan janda/duda dimaksud dalam ayat (1) serta tunjangan- tunjangan lain, biaya rumah-tangga, dan biaya perawatan kesehatan dimaksud dalam ayat (3) diberikan dalam hal PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN meninggal dunia dalam masa jabatannya.
