Pasal 10
(1) Pembagian tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 serta tunjangan-tunjangan lain, biaya rumah-tangga, dan biaya perawatan kesehatan yang dimaksud dalam Pasal 7, dihentikan apabila bekas PRESIDEN dan bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan :
a. meninggal dunia;
b. diangkat kembali menjadi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN (2) Penghentian pembayaran dimaksud dalam ayat (1) dilakukan :
a. pada bulan keempat bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan meninggal dunia;
b. pada bulan berikutnnya bekas PRESIDEN atau bekas Wakil PRESIDEN yang bersangkutan diangkat kembali menjadi PRESIDEN atau Wakil
PRESIDEN.
c. Penghentian pembayaran dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
