PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976 tentang FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 3
Formasi masing-masing satuan organisasi Negara di tetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan Aparatur Negara, dengan memperhatikan pendapat pimpinan Departemen/Lembaga yang bersangkutan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. Pasal 4 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.
