PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1976 tentang FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 2
Formasi untuk masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan:
a. jenis pekerjaan ;
b. sifat pekerjaan ; c. perkiraan beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang Pegawai Negeri Sipil dalam jangka waktu tertentu d. prinsip pelaksanaan pekerjaan ; e. jenjang dan jumlah pangkat dan jabatan yang tersedia dalam satuan organisasi yang bersangkutan f. peralatan yang tersedia ; g. kemampuan keuangan Negara.
