Pasal 32
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan oleh pihak ketiga dan pembelian barang yang melebihi sesuatu jumlah yang akan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Dalam Negeri dilaksanakan dengan surat perjanjian berdasarkan
pelelangan umum atau pelelangan terbatas. (2) Kepala Daerah melakukan pelelangan umum/terbatas, dan menunjuk penawar yang telah memasukkan penawaran yang paling menguntungkan sebagai pelaksana dari penyerahan barang/pelaksana pekerjaan. (3) Pada perjanjian tentang pekerjaan-pekerjaan, penyerahan barang-barang dan angkutan-angkutan tidak boleh terdapat ketentuan tentang bunga yang akan diberikan kepada pemborong, apabila pembayarannya dilakukan terlambat berhubung sesuatu hal. (4) Tatacara pelelangan umum/terbatas diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri
