PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang PENGURUSAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 31
BAB 2 — ANGGARAN DAERAH
(1) Pengeluaran tentang pengembalian pajak dan pengembalian penerimaan yang bukan haknya atau penerimaan-penerimaan yang dibebaskan (dibatalkan) dikurangkan dari penerimaan-penerimaan yang sejenis dari tahun terjadinya pengeluaran tersebut. (2) Bilamana pengeluaran itu melebihi penerimaan yang terjadi dalam tahun itu, kelebihannya dibebankan pada Pasal pengeluaran tidak tersangka.
