PP
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1960 tentang PENDIDIKAN KEJURUAN DAN/ATAU LATIHAN KERJA BAGI...
Pasal 3
- Biaya guna keperluan selama mengikuti pendidikan kejuruan dan/atau latihan - kerja, yaitu : ongkos belajar, uang pemondokan, uang saku serta ongkos Pulang pergi dari tempat tinggal ke Lembaga Pendidikan da/atau Tempat Latihan menjadi tanggungan Pemerintah.
- Ketentuan termaktub dalam ayat 1 pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri (Muda) Urusan Veteran.
