Pasal 1O
(1) sejak beralihnya tugas pengaturan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, infrastruktur pengaturan dan pengawasan yang dimiliki dan/atau digunakan Bappebti dalam rangka pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif keuangan dapat digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia berdasarkan peralihan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. t2t
SK No 189,109A
PRESIDEN
(21 infrastruktur pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kesepakatan antara Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia yang dituangkan dalam nota
(3) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum peralihan tugas pengaturan dan pengawasan se dimaksud dalam Pasal 3.
