Pasal 9
BAB 3 — IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
(1) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas Impor dartlatau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf j, huruf k, dan huruf m serta ayat (21 huruf a, huruf n, huruf o, dan huruf p menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai. {21 Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor danf atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, huruf 1, dan huruf n sampai dengan huruf v serta ayat
(2) huruf b sampai dengan huruf m dan huruf q sampai
dengan huruf t tidak menggunakan surat keterangan bebas Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebasan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB TV
