PP
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 12
BAB 3 — IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
(1) Jasa pelayanan sosial yang ata penyerahannya
di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan jenis pelayanan sosial tertentu yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau organisasi nirlaba. (21 Jenis pelayanan sosial tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jasa: jompo; a. pelayanan panti asuhan dan panti
- pemadam kebakaran;
- pemberian pertolongan pada kecelakaan;
- lembaga rehabilitasi;
- penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
- di bidang olahraga.
