PP
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pasal 15
BAB 3 — IMPOR DAN/ATAU PEI\TYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
(1) Jasa asuransi yang atas penyerahannya di dalam
Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e meliputi jasa:
- asuransi kerugian;
- asuransi jiwa; dan
- reasuransi. (21 Jasa asuransi yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak termasuk jasa penunjang asuransi.
(3) Jasa penunjang asuransi sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dapat bempa jasa:
- agen asuransi;
- penilai kerugian asuransi;
- pialang asuransi;
- pialang reasuransi;
- manajemen
SK No 157743 A
PRES IDEN
e manajemen kantor agen atau kantor bersama;
- distribusi produk asuransi; dan g kepada perusahaan perasuransian yang diserahkan oleh profesi konsultan aktuaria, akuntan publik, penilai, dan pihak lainnya.
