PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 9
Keringanan Iuran JKM diberikan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen), sehingga Iuran JKM menjadi lo/o (satu persen) dari Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 20l9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pasal
SK No 040855 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
_ 10_
