PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 10
Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Peserta Penerima Upah yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi 0,0030% (nol koma nol nol tiga puluh persen) dari Upah sebulan.
Pasal 1 1
Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Peserta Bukan Penerima Upah yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sehingga menjadi Rp68,00 (enam puluh delapan rupiah) setiap bulan.
