PP
PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Pasal 7
Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Peserta Bukan Penerima Upah yaitu sebesar lo/o (satu persen) dari Iuran nominal Peserta sebagaimana tercantunr dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 20l5 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 20l9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
