Pasal 6
Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Peserta Penerima Upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar lo/o (satu persen) dikali O,24oh (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menJadi O,OO24o/o (nol koma nol nol dua puluh empat persen) dari Upah sebulan;
tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali O,54o/o (nol koma lima puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi O,OO54o/o (nol koma nol nol lima puluh empat persen) dari Upah sebulan;
tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali O,89o/o (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari Upatr sebulan sehingga menjadi 0,OO89%o (nol koma nol nol delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan;
tingkat
SK No 040852 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
d tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 1,27o/o (satu koma dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi O,Ol27o/o (nol koma nol seratus dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan; dan e tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali l,74yo (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi O,Ol74o/o (nol koma nol seratus tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.
