PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 80
(1) PPPK berhak atas cuti tahunan dengan
mengecualikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (1) dalam hal:
- Ibu, bapak, istri/suami, anak, dan/atau mertua sakit keras atau meninggal dunia; b.Salah...
PR trSIDE N
REPUBLIK II{DONESIA
- Salah seorang anggota sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang bersangkutan harus. mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal; atau
- Melangsungkanperkawinan pertama.
(2) Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) hari kerja.
(3) Dalam ha1 PPPK telah bekerja paling sedikit 1 (satu)
tahun secara terus menerus dan telah mengambil cuti tahunan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), cuti dimaksud mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.
