PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 60
BAB 9 — PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA
(1) PPPK yang tidak memenuhi target kinerja dilakukan
pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal53 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil penilaian kinerja. . hubungan (21 PPPK yang dikenakan pemutusan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.
Bagian Kesembilan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945
