Pasal 37
BAB 4 — PENILATAN KINERJA
(1) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling
singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
(2) Perpanjangan Hubungan Pedanjian Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
(3) Perpanjangan Hubungan Keda sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan ppK dan berkoordinasi dengan I(ASN.
(4) Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ppK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
(5) Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi pppK
yang menduduki JPT utama dan JpT madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan
perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri. BABV...
PRES IDEN
