PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 33
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (4) paling kurang memuat:
- T\rgas;
- Target kinerja;
- Masa pedanjian kerja;
- Hak dan kewajiban;
- Larangan; dan
- Sanksi.
