PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 27
(1) Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (3) dan hasil wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (21 disampaikan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK kepada Menteri dan Kepala BKN. (21 Hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK.
Bagian Keenam Pengumuman Hasil Seleksi
