PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 17
(1) Setiap pelamar harus memenuhi dan menyampaikan
semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. (21 Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi PPPK dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
