PP
MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Pasal 102
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PR trSIDEhI
Agar setiap orang mengetatruinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2018
INDONESIA,
trd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2018
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Bidang Hukum dan
