PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 93
BAB 5 — SENTRA DANA BERJANGKA, PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA, DAN
Pelaksanaan kegiatan sebagai Pengelola Sentra Dana Berjangka hanya dapat dilakukan oleh perseroan terbatas yang telah memperoleh izin usaha dari Kepala Bappebti.
