PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 79
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
Pelaksanaan kegiatan sebagai Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif hanya dapat dilakukan oleh Pedagang Berjangka yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Bappebti.
