PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 73
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
(1) Kegiatan usaha sebagai Pedagang Berjangka hanya dapat
dilakukan oleh Anggota Bursa Berjangka, baik orang perseorangan maupun badan usaha, yang berdomisili di dalam atau di luar negeri, yang telah memperoleh sertifikat pendaftaran sebagai Pedagang Berjangka dari Kepala Bappebti.
(2) Sertifikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Kepala Bappebti kepada Pihak yang
memiliki integritas keuangan, reputasi bisnis yang baik, dan kecakapan profesi.
