PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 70
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
(1) Permohonan untuk memperoleh izin sebagai Wakil
Penasihat Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti disertai dokumen sebagai berikut:
- ijazah pendidikan formal; dan
- tanda lulus ujian profesi yang diselenggarakan oleh Bappebti.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
