PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 65
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
(1) Penasihat Berjangka dapat membuka kantor cabang.
(2) Pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi persyaratan:
- memiliki rencana usaha yang dituangkan dalam rencana kegiatan perusahaan;
- memiliki Wakil Penasihat Berjangka; dan
- memiliki sarana dan prasarana yang cukup.
(2) Pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
