PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 62
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
(1) Permohonan untuk memperoleh izin usaha sebagai
Penasihat Berjangka diajukan kepada Kepala Bappebti disertai dengan dokumen sebagai berikut:
- bukti legalitas usaha, akta pendirian badan usaha, atau akta pendirian perseroan terbatas;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan; dan
- daftar nama tenaga ahli yang memiliki izin sebagai Wakil Penasihat Berjangka dari Kepala Bappebti.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
(3) Izin usaha Penasihat Berjangka diberikan setelah
memenuhi semua persyaratan dan pemeriksaan sarana fisik yang dilakukan oleh Kepala Bappebti.
