Pasal 60
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagai Penasihat Berjangka hanya
dapat dilakukan oleh Pihak yang telah memperoleh izin usaha sebagai Penasihat Berjangka dari Kepala Bappebti.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat diberikan kepada pihak-pihak berikut:
- bank, pegawai bank, reporter berita, surat kabar, pengacara, akuntan, guru, Pialang Berjangka, Pengelola Sentra Dana Berjangka, atau Bursa Berjangka yang secara tidak tetap melakukan kegiatan atau profesi tersebut;
- pihak yang memberikan nasihat kepada kelompok investasi kolektif dalam satu kelompok usaha yang dikendalikannya, selain Sentra Dana Berjangka; atau
- pihak lainnya yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka.
(3) Penasihat Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan kegiatan memberikan nasihat secara langsung, melalui penerbitan publikasi khusus, atau laporan melalui media elektronik.
(4) Nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat
analisis mengenai harga atau kegiatan perdagangan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
(5) Pihak yang telah memiliki izin usaha sebagai Pialang
Berjangka dapat melaksanakan kegiatan sebagai Penasihat Berjangka.
Pasal ...
