PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 53
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
(1) Pialang Berjangka dapat membuka kantor cabang setelah
memperoleh persetujuan Kepala Bappebti.
(2) Persetujuan pembukaan kantor cabang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- penambahan modal disetor sebagaimana diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti;
- memiliki rencana usaha yang dituangkan dalam rencana kegiatan perusahaan;
- memiliki Wakil Pialang Berjangka yang akan ditempatkan pada kantor cabang paling sedikit 3 (tiga) orang yang salah satunya menjadi kepala kantor; dan
- memiliki sarana serta prasarana yang cukup untuk kantor cabang.
(3) Permohonan persetujuan pembukaan kantor cabang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pialang Berjangka kepada Kepala Bappebti dengan mengisi formulir yang formatnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Bappebti.
