PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 51
BAB 4 — PIALANG BERJANGKA DAN WAKIL PIALANG BERJANGKA, PENASIHAT
(1) Pialang Berjangka wajib memiliki 1 (satu) orang direktur
kepatuhan yang tidak berkedudukan sebagai Wakil Pialang Berjangka.
(2) Direktur kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus lulus ujian profesi Wakil Pialang Berjangka yang diselenggarakan oleh Bappebti.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan, tugas, wewenang, dan
kewajiban direktur kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.
