PP
PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Pasal 34
BAB 3 — LEMBAGA KLIRING BERJANGKA
(1) Saham Lembaga Kliring Berjangka hanya dapat dimiliki
oleh:
- orang perseorangan;
- Anggota Bursa Berjangka;
- Anggota Kliring Berjangka;
- Bursa Berjangka;
- badan usaha berbadan hukum Indonesia; dan/atau
- Negara.
(2) Saham Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa saham atas nama yang mempunyai nilai nominal dan hak suara yang sama.
(3) Dalam hal badan hukum Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e terdapat modal asing, masing-masing badan hukum Indonesia tersebut hanya diperkenankan memiliki saham Lembaga Kliring Berjangka paling banyak 10% (sepuluh perseratus).
(4) Jumlah ...
(4) Jumlah seluruh saham badan hukum Indonesia yang
terdapat modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling banyak 40% (empat puluh perseratus) dari seluruh saham Lembaga Kliring Berjangka.
