Pasal 148
(1) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2008 sampai dengan Juli 2009 dapat diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.
(2) Pemungutan suara dalam pemilihan gubernur
dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dalam satu daerah yang sama yang berakhir masa jabatannya dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah bulan Juli 2009, diselenggarakan pada hari dan tanggal yang sama.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 92
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005
TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
I. UMUM
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sehingga penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan dengan berlandaskan pada pengaturan yang selaras, terpadu, dan berkepastian hukum.
Sesuai pengaturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan substansi pengaturan meliputi (1) Syarat dan tata cara bagi calon perseorangan untuk dapat ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan persyaratan adanya dukungan sejumlah orang, serta mekanisme verifikasi dukungan bagi calon perseorangan; (2) Perbaikan mekanisme penetapan daftar pemilih dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah; (3) Ketentuan dan tata cara pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah; (4) Ketentuan dan tata cara
pengunduran . . .
pengunduran diri kepala daerah/wakil kepala daerah yang mencalonkan diri/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah periode berikutnya; (5) Penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah dan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD; serta (6) Penyesuaian jadwal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan integrasi penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur dengan pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
