Pasal 132A
(1) Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas
kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta
Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk
mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang:
melakukan mutasi pegawai;
membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
membuat . . .
- membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
- membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
- Ketentuan Pasal 146 ayat (1) dihapus, ayat (2) diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 146 berbunyi sebagai berikut:
