PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan oleh Menteri.
