PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Lembaga Penyiaran Asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di INDONESIA, baik yang disiarkan secara langsung maupun dalam bentuk rekaman audio dan/atau video harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
