PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK...
Pasal 4
(1) Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Departemen Pertanian dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimum tertentu. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimum tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Pertanian.
