PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk melakukan usaha di bidang jasa pengolahan limbah industri bahan berbahaya dan beracun.
