PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1993 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN...
Pasal 1
BAB 1 — PENYERTAAN MODAL NEGARA
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perseroan Terbatas dalam bidang jasa pengolahan limbah industri bahan berbahaya dan beracun di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat.
