Pasal 3
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun dibagi dalam 3 (tiga) wilayah Kecamatan, yaitu : a. Kecamatan Kartoharjo, yang terdiri dari :
Kelurahan Oro-oro Ombo;
Kelurahan Sukomari;
Kelurahan Klegen;
Kelurahan Rejomulyo;
Desa Pitangbango;
Desa Tawangrejo;
Desa Kanigoro;
Kelurahan Kartoharjo;
Desa Kelun; b. Kecamatan Mangunharjo, yang terdiri dari:
Kelurahan Mangunharjo;
Desa Sogaten;
Kelurahan Patihan;
Desa Ngegeng;
Kelurahan Winongo;
Kelurahan Madiun Lor;
Kelurahan Pangongengan;
Kelurahan Nambangan Lor;
Kelurahan Nambangan Kidul; c. Kecamatan Taman, yang terdiri dari:
Kelurahan Mojorejo;
Kelurahan Pandeyan;
Kelurahan Banjarejo;
Kelurahan Kuncen;
Desa Manisrejo;
Desa Kejuron;
Kelurahan Josenan;
Kelurahan Demangan;
Kelurahan Taman;
