PP
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1982 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA MADYA/DAERAH...
Pasal 2
BAB 2 — PERUBAHAN BATAS WILAYAH
(1) Batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun diubah dengan memasukkan sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun, yaitu : a. Sebagian wilayah Kecamatan Jiwan, yang meliputi :
- Desa Ngegeng;
- Desa Sogaten; b. Sebagian wilayah Kecamatan Wungu, yang meliputi :
- Desa Manisrejo;
- Desa Kanigoro;
- Desa Pilangbango; c. Sebagian wilayah Kecamatan Madiun, yang meliputi :
- Desa Tawangrejo;
- Desa Kelun;
sehingga batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Madiun menjadi sebagaimana terdapat pada peta terlampir. (2) Wilayah Kecamatan Jiwan, wilayah Kecamatan Wungu dan wilayah Kecamatan Madiun dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Madiun dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini.
